7. Surat Pernyataan: Dokumen keaslian yang diajukan.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Motor Matic Cocok Untuk Masyarakat Pedesaan, Berikut Spesifikasi dan Harganya...
Langkah-langkah Membuat SIM Online
1. Unduh Aplikasi: Cari aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun: Daftar dengan mengisi data pribadi.
3. Verifikasi Data: Lakukan verifikasi sesuai petunjuk aplikasi.
4. Pilih Layanan SIM: Mulai pengajuan SIM baru atau perpanjangan.
5. Isi Formulir: Masukkan data dengan teliti dan pilih jenis SIM.
6. Unggah Dokumen: Sertakan KTP, pas foto, dan surat kesehatan.
7. Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya administrasi.
BACA JUGA:Apple Minta Bebas Pajak Setengah Abad untuk Investasi di Indonesia, Blokir iPhone Jadi Solusi?
BACA JUGA:Mobil Advokat Terbakar, Korban Menduga Ada Unsur Teror Terkait Perkara yang Ditangani
8. Jadwalkan Ujian Teori: Setelah pembayaran terkonfirmasi.
9. Ikuti Ujian Teori: Selesaikan ujian melalui aplikasi.
10. Jadwalkan Ujian Praktik: Jika lulus teori, siapkan ujian praktik di Satpas.
11. Lakukan Ujian Praktik: Hadiri ujian dengan dokumen asli.