BACAKORAN.CO - Eks Wakil Ketua DPRD Probolinggo, Jon Junaidi, resmi jadi tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov Jatim yang kini ditangani KPK.
Jon diperiksa terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dalam APBD Jatim tahun 2021-2022.
Pada Selasa, 5 November 2024, Jon hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menjelaskan bahwa Jon dicecar mengenai pemberian uang kepada tersangka lain, yaitu AS, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
BACA JUGA:Eks Dirjen Perkeretaapian Kembali Terseret Kasus Dugaan Korupsi Lagi, Kali Ini Proyek LRT Sumsel
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Penyelidikan ini juga mengikutsertakan berbagai pihak lain.
Terbaru, pada 24 Oktober 2024, anggota DPRD Jatim, Mahhud, turut diperiksa mengenai perannya dalam proses turunnya dana hibah untuk pokmas.
Sementara itu, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim yang juga anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, sempat mangkir pada panggilan 22 Oktober 2024.
KPK sendiri telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari 17 pemberi, termasuk 15 orang dari sektor swasta dan 2 penyelenggara negara.
BACA JUGA:Kejagung Pindahkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Jakarta
Langkah tegas KPK tak berhenti di situ, bahkan telah dikeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 21 pihak yang terlibat, dengan surat resmi pada 26 Juli 2024.
Tindakan ini termasuk pencegahan terhadap beberapa anggota DPRD Provinsi Jatim dan Kabupaten Probolinggo, serta sejumlah individu dari sektor swasta.
KPK terus mengusut tuntas skandal ini, berkomitmen mengembangkan penyelidikan dan memastikan pihak yang bersalah bertanggung jawab penuh.