BUMN Kini Jadi Payung Hukum Bagi UMKM yang Terjarat Kredit Mangkrak

Rabu 06 Nov 2024 - 20:45 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN.

Untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM. Namun rupanya tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya.

PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

BACA JUGA:Basuki Hadimuljono Batal Pensiun! Kini Resmi Dilantik Presiden Prabowo Jadi Kepala OIKN

BACA JUGA:Resmi! Prabowo Teken PP Hapus Hutang Macet dari UMKM sampai Nelayan, Segini Nilainya

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan nantinya kurang lebih ada 1 jutaan orang yang akan dihapuskan kredit macetnya.

Estimasi nilai kredit macet yang akan dihapuskan mencapai Rp 10 triliun.

Maman menjelaskan kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank.

Dengan hapus tagih, para pelaku akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK OJK.

BACA JUGA:Profil Simon Aloysius Mantiri, Eks Tim Kampanye Prabowo-Gibran yang Resmi Jadi Dirut Pertamina

BACA JUGA:5 Bulan Jadi Komut, Bendahara Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Diangkat Jadi Dirut Pertamina

"Bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," kata Maman.

Adapun secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, dan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.

"Saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM. Artinya bagi pelaku UMKM lainnya yang memiliki dan dinilai bank Himbara kita memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan. jadi ini supaya kita ada kesamaan persepsi. Jangan sampai ini diterjemahkan melebar," Ungkapnya.

Kategori :