BACA JUGA:Info CPNS! MenPAN-RB Umumkan Cara Mendapatkan Tambahan Nilai dalam SKB CPNS 2024, Kamu Sudah Punya?
BACA JUGA:Harus Tau! Apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK di Gelombang 2? Simak Aturannya di Sini
1. Lulusan Cum Laude/Dengan Pujian: Nilai kumulatif minimal adalah 311, dengan nilai TIU minimal 85.
2. Kategori Umum dan Putra/Putri Kalimantan: Nilai minimal untuk TWK adalah 65, TIU minimal 80, dan TKP minimal 166.
3. Penyandang Disabilitas: Nilai kumulatif minimal adalah 286, dengan nilai TIU minimal 60.
4. Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimal adalah 286, dengan TIU minimal 60.
5. Diaspora: Nilai kumulatif minimal adalah 311, dengan TIU minimal 85.
BACA JUGA:Ingat, Inilah Ketentuan Saat Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
BACA JUGA:Simak ini Tahapan dan Mekanisme Penentuan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024, Salah Satunya Usia Pelamar!
6. Putra/Putri Papua: Nilai kumulatif minimal adalah 286, dengan TIU minimal 60.
Demikian semoga peserta SKD CPNS 2024 memahami dan mendapat skor tinggi agar lanjut ke tahap selanjutnya SKB. Semoga Berhasil!