"Pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkomdigi dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus," jelas Wira.
BACA JUGA:Kasus Judi Online Makin Panas! Oknum Kemenkomdigi Terlibat, Total Tersangka Capai 16 Orang
BACA JUGA:3 Tersangka Baru Judol Komdigi Ditangkap, Total Kini 14 Orang, Benarkah Jaringan Makin Luas?
Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka kini mencapai 16 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa dua tersangka baru terdiri dari satu orang sipil dan satu oknum Kemenkomdigi.
"Kita sudah tangkap dua orang lagi. Total tersangka jadi 16 orang," ujarnya kepada media pada Minggu, 3 November 2024. Dikutip dari disway.id (3/11/24)
BACA JUGA:10 Oknum Pegawai Komdigi Diduga Lindungi 1000 Situs Judi Online, Komisi 8,5 Juta Persitus
BACA JUGA:Terungkap! Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Polisi Tangkap 11 Orang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.
"Kami bertekad menangkap semua pelaku dan menyita aset hasil kejahatan.
Semua akan dikembalikan ke negara," tuturnya.
Kasus ini semakin menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik judi online dan mengungkap oknum yang terlibat di balik layar.