Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Terkait Kasus Judol yang Dilindungi oleh Pegawai Komdigi, Ini Inisialnya

Kamis 07 Nov 2024 - 16:39 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), polisi masih akan terus mengusut keterlibatan lain yang melindungi bisnis judi online atau Judol.

Bahkan sekarang, polisi sedang memburu dua orang yang berinisial A dan M yang telah memiliki status sebagai tersangka.

Dari pengejaran ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah memasukan tersangka yang berinisial A dan M ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Ada tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip dari Suara.com, Kamis (7/11/2024).

BACA JUGA:Pada Sidang, KPK Keluarkan Bukti Gubernur Kalsel sebagai Tersangka yang Diduga Kabur dan Tak Terjaring OTT!

BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol

Ade Ary juga menjelaskan DPO A dan M akan terus dilakukan pengejaran yang intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun Ade Ary belum bisa memberikan rincian apakah tersangka ini berasal dari Kementerian Komdigi atau dari warga sipil biasa, dan ia mengatakan pihak kepolisian terus berkomitmen mengusut kasus ini sampai tuntas.

"Pihak yang terlibat baik dari sisi internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain akan dikenakan tindak pidana perjudian atau tindak pidana pencucian uang (TPPU)," jelas Ade Ary.

Sebelumnya terdapat pegawai Komdigi yang melindungi situs-situs judi online adalah AK, dan berdasarkan penyelidikan pada akhir 2023 AK telah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kemenkominfo.

BACA JUGA:Tom Lembong Tantang Bukti Kejagung di Praperadilan, Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

BACA JUGA:Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

“Namun, faktanya, tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website judol,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, dikutip bacakoran.co dari detiknews, Rabu (6/11/2024).

“Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website judi online,” sambungnya.

Pihak kepolisian masih mendalami bagaimana bisa AK bekerja di Kemenkominfo atau Kemenkomdigi yang ternyata sebelumnya ia dinyatakan tidak lulus diseleksi.

Kategori :