Berdasarkan penciptaan yang dilakukan oleh penyidik terdapat 1 buah dompet berisi 12 keping emas logam mulia yang memiliki berat 100 gram.
Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram dan 1 buah dompet merah berisi 7 keping emas logam Antam masing-masing 100 gram dan ketiga keping logam mulia antam masing-masing 50 gram.
Terdapat barang bukti lain yaitu dompet berwarna hitam berisi satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1kg, dan 1 plastik berisi 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram, terdapat 3 lembar sertifikat diamond dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.
Pada penggeledahan ini kohar sebagai penyidik merasa kaget saat menemukan barang bukti itu dan uang yang ditemukan di dalam brankas di ruang kerjanya.
"Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," ucap Qohar.
Uang dan emas yang disita ini diduga merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA dan termasuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.
BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...
Qohar juga mengungkapkan pengakuan Zarof Ricar menerima uang ini dari tindakan kongkalikong perkara di MA dan perbuatan ini sudah dilakukannya lebih dari 10 tahun.
"Berdasarkan keterangan yang bersangkutan ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purnatugas," ujar Qohar.
Zarof terlibat dalam kasus suap bebas Ronald tanur berawal saat Lisa Rahman meminta agar ditaruh membantu mengurus perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Pada permintaan yang Lisa katakan kepada Zarof, ia akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar 5 miliar dan untuk biaya pengurusan perkara akan diterima Zarof sebesar 1 miliar dan tawaran ini disanggupi.
BACA JUGA:Paula Verhoeven Tepis Isu Perselingkuhan: Mohon Maaf atas Kegaduhan Rumah Tangga Saya