BACAKORAN.CO – Sejumlah terobosan dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di awal kepemimpinannya.
Teranyar, Presiden Prabowo membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pembentukan badan baru ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Pasal 7 peraturan tersebut, badan ini berada dalam struktur Kementerian Keuangan dan dipimpin oleh seorang kepala yang melapor langsung kepada menteri.
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas mengembangkan serta mengelola teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Dalam menjalankan fungsinya, badan ini memiliki beberapa tanggung jawab, antara lain:
a. Menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program dalam pengembangan teknologi informasi, pengelolaan data, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
b. Mengembangkan dan mengelola teknologi informasi, pengelolaan data, informasi, intelijen keuangan, transformasi digital, dan manajemen perubahan;
BACA JUGA:Viral! Sri Mulyani Jadi Menteri Keuangan Lagi di 3 Masa Presiden, Netizen Ungkap Keresahannya di X!
BACA JUGA:Sri Mulyani Hingga Erik Tohir Dipanggil Prabowo di Kertanegara, Tetap Lanjut Jadi Menteri
c. Melakukan pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terhadap pelaksanaan pengelolaan data dan teknologi informasi dalam bidang keuangan;
d. Mengelola administrasi internal badan; dan
e. Menjalankan fungsi lain sesuai arahan dari Menteri Keuangan.