Dilansir dari Detiknews, sebanyak enam dari delapan tersangka jual beli rekening dalam kasus markas judi online di Cengkareng, Jakarta Barat, positif narkoba. Keenam tersangka dinyatakan positif narkoba setelah dites urine.
BACA JUGA:Kampung Tiktokers Mendadak Sepi Usai Penangkapan Gunawan Sadbor yang Terlibat Promosi Judol
"Ada indikasi para pelaku menggunakan narkoba, maka dilakukan serangkaian tes urine, dan ternyata dari 8 orang tersangka ini, 6 orang dinyatakan positif. Urine mengandung narkoba jenis sabu," kata Kapolres Jakarta Barat M Syahduddi kepada wartawan seusai penggerebekan di lokasi, Jumat (8/11/2024).
Tes urine ini dilakukan pada semua tersangka yang terlibat dan mencurigakan, keemudian Syahduddi memastikan kebanyakan dari tersangka memakai narkoba.
"Setelah dilakukan cek urine kepada kedelapan tersangka, diketahui enam orang tersangka RS, DA, Y, ME, RF, dan RD, positif menggunakan sabu dan dua orang tersangka, AR dan RH, negatif," ungkapnya.