Menurutnya, uang sebesar Rp1,5 miliar berasal dari Meirizka, sementara sisa Rp2 miliar ditanggung oleh Lisa Rahmat.
Kasus ini terus bergulir dan saat ini Kejagung sudah menetapkan enam tersangka terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, termasuk tiga hakim PN Surabaya dan beberapa pihak lain.
Berikut daftar enam tersangka dalam kasus ini:
1. Hakim Erintuah Damanik
BACA JUGA:Sempat Divonis Bebas, Ronald Tannur Kini Kembali Ditangkap di Surabaya
BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Mantan Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengungkap setiap peran dalam alur suap ini.