BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus besar judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Hingga kini, total 18 tersangka telah ditetapkan, namun satu tersangka berinisial A masih dalam pelarian dan dalam pengejaran pihak berwenang.
Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyampaikan pada Senin, 11 November 2024, bahwa timnya masih bekerja keras untuk menangkap tersangka yang buron ini.
"Sampai sekarang sudah ada 18 tersangka yang ditetapkan, namun satu orang masih buron dan terus dalam pengejaran," ungkapnya kepada media. Dilansir dari Disway.id (11/11/12)
BACA JUGA:2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Terungkap, Libatkan Oknum Pegawai Komdigi
Dari total tersangka tersebut, terbukti bahwa kasus ini tak hanya melibatkan masyarakat biasa, tetapi juga pegawai dari Kemenkomdigi.
Rinciannya, 10 dari 18 tersangka adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, sementara 8 sisanya merupakan warga sipil yang diduga terlibat dalam operasi jaringan judi online ini.
"Jadi, dari 18 orang tersangka, 10 adalah pegawai Kemenkomdigi dan sisanya 8 orang merupakan warga biasa yang berperan dalam jaringan ini," tambah Kombes Ade Ary.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pihak dari instansi pemerintah yang seharusnya ikut memberantas kejahatan digital.
BACA JUGA:Profil Lydia Onic yang Viral Gegara Diduga Terlibat Skandal Video Syur Durasi 12 Menit 13 Detik
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas.
Termasuk melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan posisinya.
Operasi besar yang berhasil mengungkap jaringan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memutus rantai bisnis ilegal judi online yang semakin marak.