Bea Cukai Palembang Ajak Masyarakat dan Pedagang Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Sumatera Selatan

Selasa 12 Nov 2024 - 23:02 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Kantor Bea Cukai Palembang menggelar sosialisasi 'Gempur Rokok Ilegal' di Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang, Selasa (12/11/2024).

Pihak Beacukai mengajak masyarakat khususnya pedagang untuk memberantas rokok ilegal.

Kepala Seksi Penindakan & Penyidikan Kantor Bea Cukai Palembang Niko Hadi Saputro di Palembang mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan antara rokok legal dan yang ilegal sesuai ketentuan cukai.

"Kami dari Bea Cukai bekerja sama dengan Kecamatan Sematang Borang mengadakan sosialisasi bahaya rokok ilegal dan pentingnya mendukung peredaran rokok yang sah (legal) sesuai ketentuan cukai, serta memberikan sosial kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal," kata Niko.

BACA JUGA:Aksi Heroik! Petugas Bea Cukai Kudus Jegal Penyelundupan 400.000 Batang Rokok Ilegal

BACA JUGA:Disuruh Beli Rokok, Bocah Perempuan 6 Tahun Digarap Penjaga Toko Dibawah Tangga

Ia menyebutkan terkait dengan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sepanjang tahun 2024 pihaknya telah menyita sebanyak 13 juta batang rokok ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).

"Sekarang sedang marak lagi rokok ilegal khususnya di Palembang, jadi kami melakukan sosialisasi. Ini juga imbas dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT)," ujarnya.

Ia menegaskan jika kegiatan sosialisasi itu akan menjadi agenda rutin dari Kantor Bea Cukai kepada masyarakat.

"Karena wilayah Bea Cukai Palembang ini merupakan wilayah konsumsi peredaran rokok ilegal di daerah Sumsel. Kami harapkan dengan adanya sosialisasi ini peredarannya akan menurun, sehingga nilai cukai yang bisa disumbangkan negara akan menjadi naik," tegasnya.

BACA JUGA:Resmi! Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan, Pemerintah Akan Tinjau Alternatif Lain

BACA JUGA:Viral! Aksi Perundungan Siswi SMP di Jambi, Korban Dijambak Hingga Disudut Rokok

Rokok ilegal biasanya beredar dengan empat modus utama, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu.

"Rokok ilegal memang ada yang diproduksi di dalam negeri, tetapi ada juga rokok impor yang masuk melalui jalur yang tidak resmi. Sejauh ini peredaran yang paling banyak adalah di wilayah-wilayah pinggiran yang tidak ada pengawasan bea cukai, kalau yang di kota-kota besar tidak terlalu banyak," jelas dia.

Sementara itu, Camat Sematang Borang Kota Palembang Arpan mengapresiasi kegiatan sosialisasi terkait rokok ilegal yang saat ini memang cukup marak setelah adanya kenaikan harga rokok secara masif.

Kategori :