BACAKORAN.CO - Proses seleksi tahap kedua untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dimulai.
Sebelum mendaftar PPPK tahap 2, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang tercantum.
Tenaga honorer kini memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi pegawai tetap melalui seleksi PPPK tahap kedua yang akan dibuka pada 17 November 2024.
BKN telah mengonfirmasi secara resmi bahwa pendaftaran PPPK ini sangat penting bagi honorer dan guru PPG.
BACA JUGA:Siap Ujian? ini Tata Tertib Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Periode I yang Wajib Kamu Ketahui!
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa pegawai honorer yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal dua tahun dan guru yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan diutamakan dalam seleksi ini.
Meskipun demikian, meskipun mereka mendapatkan prioritas, keikutsertaan dalam seleksi PPPK melalui tes tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh semua pelamar.
Tes ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi salah satu faktor krusial yang menentukan kelulusan dan mempengaruhi kesempatan mereka untuk diangkat sebagai PPPK pada tahap kedua.
Pegawai non-ASN akan segera mengalami perubahan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP).
BACA JUGA: Wajib Tahu! BKN Umumkan 2 Tahap Wajib bagi Non ASN dalam Seleksi PPPK 2024
BACA JUGA:PPPK 2024 Buka Pendaftaran Tahap 3! Peluang Terakhir Bagi Honorer TMS untuk Bertahan
Proses pengangkatan sebagai PPPK membutuhkan pemenuhan berbagai persyaratan yang cukup ketat.
Calon peserta PPPK tahap 2 harus memahami persyaratan serta melengkapi dokumen yang diperlukan.
Hal ini disebabkan oleh tingginya angka ketidaklolosan pada tahap seleksi administrasi PPPK di sebelumnya.