Tenaga honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK tahap 2 perlu memahami bahwa pemerintah hanya akan mengangkat mereka yang berhasil melewati semua tahapan seleksi.
Peserta seleksi PPPK yang tidak lulus dapat diberi peluang untuk mengisi posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu.
Batas usia dan masa kerja merupakan salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
- Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
- Usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja lebih dari 10 tahun, namun kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! Hasil Sanggahan Sudah Keluar, Buruan Di Cek Informasinya
- Usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja antara 5 hingga kurang dari 10 tahun secara terus-menerus.
- Usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja antara 1 hingga kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.
Berikut ini adalah daftar persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh para pelamar dalam seleksi PPPK tahap 2.
1. KTP
BACA JUGA:Siap-siap Daftar! Ini Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 dari BKN, Intip di Sini Yuk
2. Surat Lamaran