Agung merincikan bahwa ketujuh tahanan dan narapidana yang melarikan diri tersebut memiliki inisial AAK, J, W, MJ, M, MAU dan AS.
BACA JUGA:Nasib Ratu Emas: Skincare Mira Hayati Terbukti Bermerkuri, Terancam 12 Tahun Penjara!
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Dante, Yudha Arfandi Ajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Penjara
Perketat Pengawasan terhadap Kunjungan
Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Kelas I Jakarta Pusat akan memperketat pengawasan di sekitar rutan menyusul kaburnya tujuh narapidana kasus narkoba pada Selasa (12/11/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menegaskan bahwa keluarga dan kerabat masih dapat membesuk narapidana di Rutan Salemba, namun pengawasan akan ditingkatkan.
“Jadi, pelayanan di Rutan Kelas I Salemba, baik itu pelayanan kunjungan, pelayanan untuk proses persidangan dan proses yang lain, itu tetap terbuka, tetap akan kami layani," ungkap Tonnny.
BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara
"Cuma yang mungkin akan ada pengawasan yang lebih sedikit meningkat,” sambung Tonny selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Selain itu, Rutan Salemba akan melakukan evaluasi terkait aksesibilitas di dalam rutan.
Dan juga akan segera memperbaiki teralis di kamar tujuh narapidana yang melarikan diri, agar celah di jendela tersebut tidak dimanfaatkan oleh napi lain untuk melakukan tindakan serupa.
Tonny juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang ingin berkunjung ke Rutan Salemba atas ketidaknyamanan yang harus dialami selama beberapa waktu mendatang.