Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tujuh tersangka yang terdiri dari SD (44 tahun), AN (42 tahun), MR (42 tahun), MT atau Murtala (42 tahun), ML (29 tahun), WP (24 tahun), dan RD (22 tahun).
Ternyata, Murtala mengendalikan jaringan narkoba internasional yang melibatkan Malaysia, Aceh, dan Jakarta.
Beberapa waktu yang lalu, Murtala Ilyas dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas keterlibatannya dalam kasus pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba.
Aset Murtala yang bernilai Rp 142 miliar dikembalikan kepadanya setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung.
Murtala melakukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
BACA JUGA:Pramono Anung Bantah Kenal Sosok 'T', Bandar Judi Online yang Lagi Ramai Dibicarakan
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman terhadap Murtala menjadi 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain hukuman yang dikurangi, seluruh harta kekayaan Murtala yang bernilai Rp 142 miliar juga dikembalikan kepadanya.
Polres Metro Jakarta Barat telah membentuk tim penyelidik khusus untuk melacak semua aset dan harta yang dimiliki oleh Murtala.
BACA JUGA:Dua Truk Tabrakan di Tol Cakung, Diduga Sopir Mengantuk: Saksi Mata Ungkap Kronologi Kejadian
BACA JUGA:Gadis 14 Tahun di Padang Sidempuan Jadi Tersangka Penyebar Video Syur, Ayah Minta Keadilan!
Bersama dengan PPATK, polisi melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap aset-aset yang dimiliki Murtala.