BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Nagita Slavina istri dari Raffi Ahmad masih diperbolehkan menerima endorse.
Meskipun suaminya Raffi Ahmad kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.
Syaratnya, Nagita hanya perlu melaporkan perubahan harta kekayaan kepada negara melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Boleh lah, boleh lah. Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang, gitu aja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikutip dari Disway.id.
BACA JUGA:Peringati 10 Tahun Pernikahan, Rayyanza Bikin Ucapan Manis untuk Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Dalam kesempatan tersebut, Pahala juga mengingatkan semua pejabat negara yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo, termasuk Raffi Ahmad, untuk melaporkan LHKPN mereka.
Menurutnya, seluruh penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN dalam jangka waktu maksimal tiga bulan setelah diangkat.
Pahala menambahkan, meskipun tidak ada sanksi jika LHKPN belum dilaporkan, KPK tetap mengimbau semua pejabat untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jika LHKPN tidak dilaporkan hingga mendekati batas waktu, KPK akan mengirimkan surat pengingat.
BACA JUGA:Baru Sebulan Jadi Utusan Presiden, KPK Ingatkan Raffi Ahmad Laporkan LHKPN!
Seperti yang diketahui bahwa Raffi Ahmad dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden pada 22 Oktober 2024.
Tugas utama yang diemban Raffi dalam posisi ini adalah membantu Presiden Prabowo Subianto dalam akselerasi dan penetrasi sesuai arahan presiden.
Berikut informasi selengkapnya tentang KPK yang ingatkan Raffi Ahmad untuk laporkan LHKPN dibawah ini.
KPK mengingatkan Raffi Ahmad, yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).