KY Siap Periksa Hakim Agung dalam Kasus Ronald Tannur, Dugaan Pelanggaran Etik Jadi Fokus

Kamis 14 Nov 2024 - 21:30 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menerima kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) atas vonis bebas yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ronald Tannur, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka Peluang Ayah Ronald Tannur untuk Diperiksa atas Dugaan Terlibat Kasus Suap Hakim

BACA JUGA:Kasus Vonis Bebas, Kejagung akan Usut Uang Milyaran Ronald Tannur untuk Suap Eks Pejabat MA

Hasilnya, MA membatalkan vonis bebas tersebut.

“Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti,” demikian tertulis dalam amar putusan kasasi yang diterbitkan MA pada 23 Oktober lalu.

Dalam kasus ini, perkara dengan Nomor 1466/K/Pid/2024 dipimpin oleh ketua majelis Soesilo, bersama dua hakim anggota, Anilai Mardhiah dan Sutarjo.

Amar putusan MA menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan alternatif kedua dengan melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, yang mengharuskan hukuman pidana penjara lima tahun.

BACA JUGA:Geger! Eks Pejabat MA Ditangkap Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Terbongkar di Bali

BACA JUGA:Geger! Tiga Hakim Kasus Ronald Tannur Diciduk, Keluarga Korban Sujud Syukur Minta Keadilan Ditegakkan

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik, dan dengan tindakan KY yang memeriksa etika para hakim agung yang menangani perkara ini, diharapkan proses hukum berjalan lebih transparan dan adil.

Kategori :