BACAKORAN.CO - Komisi Yudisial (KY) kini bergerak untuk memeriksa para hakim agung yang menangani kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses hukum tingkat kasasi.
KY bahkan sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari sejumlah komisioner untuk mendalami kasus ini.
“Komisi Yudisial membentuk tim khusus dan memprioritaskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim kasasi dalam kasus GRT (Gregorius Ronald Tannur),” ujar juru bicara KY, Mukti Fajar. Dilansir dari Detik.com pada Kamis (14/11/2024).
BACA JUGA:Kasus Suap Bebas, Kejaksaan Agung Pindahkan Penahanan Ibu Ronald Tannur ke Jakarta
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Selidiki Keluarga Pengacara Terkait Kasus Suap Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
KY juga mengamati perkembangan proses hukum kasus ini secara seksama.
KY telah menjalin koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk memperkuat penyelidikan.
Langkah ini sebagai bagian dari komitmen KY untuk mereformasi peradilan dan memerangi potensi korupsi yudisial.
“KY secara aktif berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung untuk mendalami kasus ini lebih lanjut. KY bahkan siap melibatkan lembaga lain untuk memastikan kasus ini terselesaikan dan memajukan reformasi peradilan,” jelas Mukti.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Edward Tannur Terkait Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
BACA JUGA:Kejagung Pindahkan Tiga Hakim Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur ke Jakarta
Dalam penyelidikan ini, KY dan Kejaksaan Agung bersepakat untuk saling berbagi informasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan tiga hakim agung dalam perkara kasasi Ronald Tannur.
Namun, masing-masing lembaga tetap berfokus pada area kewenangannya: KY pada sisi etik, dan Kejaksaan Agung pada sisi pidana.
“Kami sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk saling tukar informasi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga hakim kasasi terkait kasus ini. Penanganan akan dilakukan sesuai dengan wewenang masing-masing lembaga,” terang Mukti.