BACAKORAN.CO - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku mulai Januari 2025.
Keputusan ini diambil meski kondisi ekonomi global tengah melemah dan daya beli masyarakat semakin menurun.
Meskipun demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa perubahan tarif PPN ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Rencana kenaikan PPN ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dengan harga barang dan jasa yang diperkirakan akan semakin mahal, masyarakat berpendapatan rendah, yang sudah tertekan dengan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat, diyakini akan semakin kesulitan.
Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa meskipun tarif pajak naik, APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) akan tetap dijaga kesehatannya.
Pemerintah akan memastikan bahwa APBN berfungsi sebagai instrumen penyangga ekonomi (shock absorber) yang dapat merespons krisis finansial global dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun ada kenaikan tarif PPN.
BACA JUGA:PPN Makin Tinggi, Siap-siap Kantong Jebol di Tahun Baru! Ketentuan Sesuai Arahan Pemerintahan Baru
Sektor-sektor tertentu akan tetap mendapat pembebasan pajak atau insentif untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor yang dianggap vital seperti kesehatan, pendidikan, dan makanan pokok.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai kenaikan PPN ini, agar tidak menambah kebingungannya.
Meskipun tarif PPN naik, pemerintah tidak akan memungut pajak secara membabi buta.