BACAKORAN.CO - Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memahami hak dan kewajiban yang mereka miliki.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci hal-hal tersebut untuk memastikan tugas dan tanggung jawab ASN berjalan sesuai aturan.
UU Nomor 20 Tahun 2023 memuat ketentuan penting bagi ASN, baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK.
ASN diharapkan dapat menjalankan fungsinya secara optimal dalam pemerintahan dan pelayanan publik.
BACA JUGA:Prediksi Soal PPPK Penata Layanan Operasional, 41 Contoh yang Paling Mirip dengan Ujian Asli!
BACA JUGA:39 Contoh Soal PPPK Penata Layanan Operasional, Bocoran Paling Terbaik untuk Persiapan Ujian!
Oleh karena itu, memahami hak-hak seperti jaminan pekerjaan, tunjangan, serta kewajiban-kewajiban dalam menjalankan tugas, adalah bagian esensial dari peran mereka.
PNS dan PPPK memiliki status ASN yang serupa, namun terdapat beberapa perbedaan terkait hak dan kewajibannya.
PNS adalah pegawai tetap pemerintah yang mengemban tugas dalam berbagai instansi dan jabatan pemerintahan, sementara PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.
Meskipun berbeda, keduanya diharapkan berkomitmen pada prinsip pelayanan publik yang sama.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pendaftaran PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Dokumen yang Dipersiapkan
Dengan adanya UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, diharapkan PNS dan PPPK semakin paham tentang hak-hak yang mereka dapatkan serta kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi.
Dikutip bacakoran.co pada ayobandung.com, berikut adalah daftar hak dan kewajiban ASN yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 yang wajib PPPK dan PNS ketahui:
Hak PNS: