PNS dan PPPK Wajib Tau! Ini Daftar Hak dan Kewajiban ASN yang Telah Diatur UU Nomor 20 Tahun 2023

Minggu 17 Nov 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Kurnia
Editor : Kurnia

Sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sama, dengan rincian sebagai berikut:

1. Setia dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah

BACA JUGA:Wajib Tahu! Bocoran Mekanisme Ujian Seleksi PPPK Teknis 2024 Untuk Jabatan Pengelola Umum Operasional

BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Formasinya dan Info Peserta yang Berhak Mendaftar!

4. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

5. Melaksanakan tugas kedinasan

6. Menunjukkan integritas dan menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

BACA JUGA:Pengumuman Akhir Seleksi Administrasi PPPK Tahap 1 Pasca Sanggah, Ini yang Harus Dilakukan Pelamar MS!

BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! Hasil Sanggahan Sudah Keluar, Buruan Di Cek Informasinya

Itulah daftar hak dan kewajiban ASN yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 yang wajib PPPK dan PNS ketahui.

Kategori :