Sementara itu, kewajiban yang harus dipenuhi oleh PNS dan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sama, dengan rincian sebagai berikut:
1. Setia dan patuh kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah
2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
3. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah
BACA JUGA:PPPK 2024 Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Formasinya dan Info Peserta yang Berhak Mendaftar!
4. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Melaksanakan tugas kedinasan
6. Menunjukkan integritas dan menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
BACA JUGA:Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu! Hasil Sanggahan Sudah Keluar, Buruan Di Cek Informasinya
Itulah daftar hak dan kewajiban ASN yang diatur UU Nomor 20 Tahun 2023 yang wajib PPPK dan PNS ketahui.