Travelers, Wajib Tahu! Barang Bagasi Lion Air Jenis Ini Kena Biaya Tambahan, Cek Daftarnya!

Jumat 15 Nov 2024 - 16:02 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO - Mulai 1 Desember 2024, Lion Air akan memberlakukan kebijakan baru terkait biaya tambahan bagasi.

Adapun biaya tambahan akan dikenakan untuk jenis bagasi tertentu yang melebihi dimensi atau ukuran standar.

Ketentuan ini berlaku untuk bagasi berbentuk kardus, styrofoam, palet kayu, dan karung dengan berat lebih dari 10 kg.

Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Lion Group menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan perjalanan bagi seluruh penumpang.

BACA JUGA:3 Alasan Harga Tiket Pesawat Domestik Semakin Meroket, Begini Penjelasan Bos Garuda Indonesia

BACA JUGA:Lion Air Group Diduga Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat, KPPU Ungkap Indikasinya, Segera Mulai Penyidikan!

Di mana dimensi maksimal bagasi gratis (Free Baggage Allowance/FBA) adalah 35 x 35 x 30 cm.

“Bagasi yang melebihi ukuran tersebut akan dikenakan biaya tambahan," ujar Danang dilansir dari antara.

Jenis Bagasi yang Tidak Termasuk FBA

Dalam kesempatan itu, Danang pun menjelaskan kategori bagasi yang dikenakan biaya tambahan meliputi:

BACA JUGA:Tiket Pesawat Ditarget Turun 10 Persen Oktober 2024, Menhub Ajukan 4 Usulan Penting, Apa Tuh?

BACA JUGA:Hore! Pajak Tiket Pesawat Bakal Dihapus, Ini Kata Menparekraf Sandiaga, Setuju?

- Kardus.

- Styrofoam.

- Palet kayu.

Kategori :