Lebih mengejutkan lagi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digunakan diduga adalah IMB lama untuk rumah makan, bukan untuk gedung rumah sakit.
BACA JUGA:Heboh! Penangkapan Janggal Ivan Sugianto di Bandara, Netizen Curiga Bukan Sosok Asli
Selain itu perusahaan yang menangani proyek pembangunan gedung baru di Rumah Sakit Ar Royyan dikabarkan tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun fasilitas kesehatan.
Hal ini diperparah dengan dugaan bahwa kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dilakukan dengan benar, padahal kajian ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar.
Sebelum memulai pembangunan gedung baru untuk fasilitas kesehatan penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan teknis telah dipenuhi.
Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 dan Nomor 40 Tahun 2022, yang menjelaskan tentang persyaratan teknis untuk bangunan dan prasarana rumah sakit.
Ketidakpatuhan terhadap regulasi dan standar pembangunan gedung kesehatan bisa menimbulkan risiko besar.
Tanpa perencanaan yang tepat dan pengawasan yang ketat, fasilitas kesehatan yang dibangun sembarangan dapat membahayakan pasien, staf medis dan masyarakat sekitar.
BACA JUGA:Bawaslu RI dan CNE Timor Leste Bentuk Aliansi Strategis untuk Tingkatkan Kualitas Pemilu
BACA JUGA:Tak Pernah Terdengar Tiba-tiba di Kecamatan Betung Banyuasin Disebut Ada 2 Kampung Nakorba
Tuntutan SIRA
Dalam aksinya SIRA menuntut beberapa hal, seperti yang terlampir nomor 656/SIRA/XI/2024:
1. Mendesak Pjs Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan SATPOL PP agar segera menyetop dan menyegel segala macam bentuk aktivitas proses pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang saat ini sedang berlangsung, diduga kuat perizinan pembangunan gedung tersebut bermasalah dan tidak memenuhi standar.
2. Mendesak Pjs Bupati Ogan Ilir untuk meninjau ulang perizinan (IMB, izin Amdal dan izin pengelolaan limbah B3) pembangunan gedung baru di RS Ar Royyan yang diduga kuat tidak memperhatikan aspek-aspek perizinan bangunan gedung kesehatan yang tidak sesuai ketentuan perizinan.
3. Usut -tuntas adanya dugaan persekongkolan jahat untuk menguntungkan diri secara pribadi maupun kelompok dari pembangunan gedung baru RS Ar Royyan.
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, Kaum Mendang Mending Makin Sekarat