Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Jumat 15 Nov 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

Tersangka tersebut berinisial D, yang diketahui merupakan istri dari buronan berinisial A.

BACA JUGA:Ini Tanggapan PJ Bupati Ogan Ilir Soal Aksi Demo Tuntut Pembangunan RS Ar Royyan

BACA JUGA:Panas! Unilever Digugat Anak Usaha Sendiri, Dukungan untuk Gaza Jadi Sorotan!

"D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M, dimana D adalah istri dari DPO A alias M yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam keterangan resmi, Selasa (12/11/2024).

Dari tersangka berinisial D, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total mencapai Rp2.687.599.000, menurut keterangan Ade Ary. 

Selain itu, turut disita 58 perhiasan, enam unit ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, dan sebuah buku tabungan.

"Dengan rincian rupiah Rp2.075.299.000, SGD 3.000 atau senilai Rp35.100.000, dan US 37.000 atau senilai Rp577.200.000," Kata Ade Ary.

BACA JUGA:Erick Thohir Rombak Direksi Garuda Indonesia! Irfan Setiaputra Out, Sosok Baru In dari Lion Air!

BACA JUGA:Ingin Kabur, Pelaku Curanmor yang Menembak Polisi Berhasil di Tangkap di Pelabuhan Merak!

Ade Ary menyatakan bahwa penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap buronan berinisial A. 

Ia menegaskan bahwa Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari oknum internal Komdigi, bandar judi, maupun pihak lain yang terkait, dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kategori :