BACAKORAN.CO - Banyak perempuan sering bertanya, apa sebenarnya hukum memotong kuku dan rambut saat sedang haid?
Apakah benar haram atau hanya makruh?
Untuk menjawab pertanyaan ini, Ustadzah Halimah Alaydrus memberikan penjelasan yang sangat penting untuk dipahami.
Terutama bagi perempuan yang ingin menjalani ibadah dengan lebih hati-hati.
Hukum Memotong Rambut atau Kuku
Menurut Ustadzah Halimah, hukum memotong rambut atau kuku saat haid tidak haram, bahkan tidak termasuk makruh.
Namun, dalam fiqih terdapat istilah aula, yang artinya lebih baik.
Dengan kata lain, lebih baik menghindari memotong kuku dan rambut saat haid, tetapi ini bukan kewajiban apalagi larangan yang bersifat mutlak.
Artinya, jika seorang perempuan sedang haid lalu ingin memotong rambut atau kuku, hal itu tetap diperbolehkan.
Namun, jika memungkinkan untuk menunda hingga masa haid selesai, itu dianggap sebagai langkah yang lebih baik.
Alasan Mengapa Lebih Baik Dihindari
Penjelasan ini mengacu pada pendapat Syekh Abu Bakar dalam kitab I’anatut Thalibin, yang merujuk pada Fathul Mu’in.
Disebutkan bahwa semua anggota tubuh manusia yang terputus selama hidup di dunia akan dikembalikan pada hari kiamat.