Jika potongan rambut atau kuku itu sengaja dipotong saat haid, dikhawatirkan potongan tersebut akan dikembalikan dalam keadaan kotor.
BACA JUGA:Hati-Hati! Bahaya Harta Haram Menurut Ustadzah Halimah Alaydrus, Ibadah 40 Hari Bisa Ditolak?
Karena alasan inilah, perempuan disarankan untuk tidak sengaja memotong rambut atau kuku selama masa haid atau nifas, demi menjaga kebersihan fisik dan spiritual.
Namun, jika rambut rontok secara alami atau kuku patah tanpa disengaja, hal itu tidak menjadi masalah.
Cukup ucapkan Bismillah dan lanjutkan aktivitas seperti biasa.
Langkah Lebih Hati-Hati
Bagi perempuan yang ingin mengambil langkah lebih berhati-hati.
Ustadzah Halimah menyarankan untuk mengumpulkan potongan rambut atau kuku tersebut terlebih dahulu.
Setelah masa haid selesai dan mandi wajib dilakukan, rambut atau kuku tersebut dapat disucikan sebelum dibuang.
Langkah ini bukanlah kewajiban, melainkan bentuk kehati-hatian agar tidak ada anggota tubuh yang terputus dalam keadaan belum disucikan.
Penjelasan ini sejalan dengan prinsip Islam untuk menjaga kebersihan lahir dan batin.
Dengan niat yang baik, langkah ini menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT.