Maka, MK menegaskan bahwa “pemilihan berikutnya” harus dimaknai sebagai pemilihan ulang yang diselenggarakan maksimal satu tahun setelah putaran pertama.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada ulang harus menerima konsekuensi masa jabatan yang kurang dari lima tahun demi menjaga keserentakan Pilkada nasional.
“Ini adalah konsekuensi logis dari pemilihan berikutnya,” tegas Saldi.
MK pun mengusulkan perlindungan hukum untuk kepala daerah yang masa jabatannya tidak mencapai lima tahun, seperti pemberian kompensasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 202 UU No. 8 Tahun 2015, mereka dapat menerima kompensasi berupa uang sejumlah gaji pokok yang dikalikan dengan sisa bulan yang belum dijabat, serta hak pensiun penuh untuk satu periode.
BACA JUGA:KPU Buka Suara Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024, Ini yang Terjadi...
BACA JUGA:Pasca Putusan MK, DPR Dikabarkan Mau Revisi UU Pilkada, Demi Langgengkan Skenario Kotak Kosong?
“Atau bentuk kompensasi lain yang relevan,” terang Saldi.
Dengan keputusan ini, MK berharap Pilkada dengan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong dapat memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi rakyat, sekaligus mendorong pelaksanaan demokrasi yang lebih baik.