Kotak Kosong Menang Pilkada, Kapan Pemilihan Ulang Digelar? Simak Putusan MK Terbaru!

Minggu 17 Nov 2024 - 12:35 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Pemilihan kepala daerah (pilkada) melawan kotak kosong terjadi di sejumlah daerah.

Jika kotak kosong menang, maka pilkada di daerah tersebut bakal diulang.

Namun, pemilihan ulang tidak bisa dilakukan secepatnya setelah kemenangan kotak kosong.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pilkada harus dilakukan ulang maksimal satu tahun setelah kemenangan kotak kosong pada Pilkada dengan calon tunggal.

BACA JUGA:Ini Penjelasan Bawaslu Terkait Pilih Kotak Kosong dan Golput, Beda Loh!

BACA JUGA:Bukan 41 Daerah, Pilkada Lawan Kotak Kosong Susut Jadi 35, Begini Penjelasan KPU!

Keputusan ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai harapan rakyat.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim MK Suhartoyo pada sidang Kamis (14/11/2024), MK pun menegaskan jika kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan ulang akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah baru hasil Pilkada serentak berikutnya.

Dengan catatan, selama periode itu tidak melebihi lima tahun sejak pelantikan mereka.

“Pemilihan berikutnya harus dilaksanakan dalam waktu paling lama satu tahun sejak pemungutan suara. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih akan menjabat hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada serentak berikutnya, selama masa jabatan itu tidak melebihi lima tahun,” ujar Suhartoyo.

BACA JUGA:41 Pasangan Calon Kepala Daerah Lawan Kotak Kosong, Jika Kalah Bagaimana?

BACA JUGA:Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang Pilkada? Begini Hasil Kesepakatan DPR-KPU!

Keputusan ini menjawab persoalan hukum dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada, yang menyebutkan pemilihan berikutnya akan dilaksanakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal peraturan perundang-undangan.

Namun, frasa ini sebelumnya dinilai kurang memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan desain waktu Pilkada yang diatur dalam Pasal 54D ayat (3) UU Pilkada dibuat oleh DPR dan pemerintah tanpa memperhatikan model Pilkada serentak nasional, seperti pada Pilkada 2024.

Kategori :