BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan status tersangka terhadap eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus dugaan penyelewengan izin impor gula sebagai bentuk abuse of power.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan proses penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Oleh sebab itu, ia justru mempertanyakan dasar tudingan abuse of power oleh Kejagung seperti yang dilayangkan oleh kuasa hukum Tom Lembong tersebut.
"Di mananya abuse of power? Penetapan tersangkanya sudah sesuai hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.
Ia mengatakan penyidik akan menjelaskan seluruh proses penyelidikan hingga penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Tom Lembong menilai penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak dilakukan berdasarkan alasan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Syarat objektif penahanan berupa "diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup" tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon," ujar kuasa hukum Tom Lembong dalam sidang praperadilan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) panggil mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.
Keduanya dipanggil kejagung karena terlibat dugaan kasus korupsi impor gula, Kejagung langsung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.
Qohar menyatakan Tom Lembong, ketika menjabat, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP.
BACA JUGA:Negara Rugi Mencapai Rp 100 Miliar, KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer dan Laptop
BACA JUGA:Setelah Menggeledah Rumahnya, Kejari OKI Periksa Tirta Arisandi, Narapidana Kasus Korupsi