Tolak Mentah-Mentah! Kejagung Tanyakan Dasar Tudingan Abuse Of Power Kuasa Hukum Tom Lembong

Senin 18 Nov 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

"Bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan rutan selama dua puluh hari ke depan.

Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 Tanggal 29 Oktober 2024," kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar.

Dalam kasus ini, Kejagung turut menetapkan satu orang tersangka lain yang juga langsung ditahan.

"Dan untuk tersangka DS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 Tanggal 29 Oktober 2024," imbuh Qohar.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Menghilangkan Bekas Luka dengan Madu Bikin Kulit Mulus & Mencerahkan, Begini Cara Meraciknya!

BACA JUGA:Pj Sekda Sumsel Edward Candra Buka Sosialisasi Program Pembentukan Percontohan Kabupaten/kota Antikorupsi

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia mengatakan, impor gula harusnya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukan impor.

Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Kategori :