Kejagung Periksa Istri PN Surabaya Skandal Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dalami Peran Ibu Terdakwa!

Selasa 19 Nov 2024 - 20:49 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Gregorius Ronald Tannur Anak DPR Divonis Bebas oleh Hakim Terkait Kasus Tewasnya Dini...

BACA JUGA:Aniaya Pacar Hingga Tewas, Ronald Tannur Anak DPR Bebas, Kang Asep: Bukti Lengkap, Hakim Cuma Butuh Hiburan!

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Fraksi PKB divonis bebas. 

Ronal dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya itu. 

Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti bersalah telah menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas. 

Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari Politikus PKB yaitu Edward Tanur itu dibebaskan dari segala tuduhan dan dapat segera menghirup udara bebas. 

BACA JUGA:Donald Trump Lolos dari Upaya Pembunuhan, Presiden China Xi Jinping Respon Begini!

BACA JUGA:Begini Seruan Donald Trump untuk Rakyat Amerika Serikat Usai Lolos dari Upaya Pembunuhan saat Kampanye!

Sementara itu, jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding. 

Ronald sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, karena terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. 

Korban dini ditemukan tewas setelah mengalami penganiayaan oleh Roland usai keduanya karaoke pada bulan Oktober 2023 lalu. 

Jaksa penuntut umum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim, selama 7 hari kedepan sebelum masa ketetapan pengadilan inkrah. 

BACA JUGA:Donald Trump Ditembak Saat Kampanye di Pennsylvania, Peluru Tembus Telinga, Upaya Pembunuhan?

BACA JUGA:Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?

Selain menuntut hukuman 12 tahun penjara, jaksa juga meminta terdakwa untuk membayar ganti rugi terhadap keluarga korban sebesar Rp263 juta. 

Kategori :