BACAKORAN.CO - Polisi kembali berhasil menangkap Pria inisial A alias M yang sempat buron atas kasus mafia akses judi online (judol).
Kasus tersebut melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap polisi.
Diketahui bahwa A merupakan suami tersangka D, yang telah ditangkap sebelumnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyita barang bukti dari pasangasn suami istri (pasutri), tersangka A dan D ini.
BACA JUGA:Mau Main Kripto? Siap-Siap Diawasi OJK Mulai 2025, Judol dan Pencucian Uang Dibidik!
"Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai Rp 16 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Dengan tertangkapnya pria A, kini total 23 orang sudah diringkus terkait kasus mafia akses judol, termasuk 10 orang di antaranya pegawai Komdigi.
"Dengan demikian total tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang tersangka," ujarnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
Para tersangka yang terlibat akan dijerat dengan hukuman pidana perjudian hingga pencucian uang.
Sebelumnya, Buntut panjang kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terbongkar saat menyelidiki situs bernama 'Sultan Menang'.
Polisi membeberkan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online (judol) yang melibatkan website dengan nama Sultan Menang.
"Kasus ini berawal dari pengungkapan terkait perjudian online dengan website yang bernama Sultan Menang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan dua orang tersangka.