23 Pelaku Mafia Situs Judi Online "Sultan Menang", Salah Satunya Dua Pasutri yang Asetnya Disita Hingga Rp16 M

Selasa 19 Nov 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Dalam kasus ini, Satgas telah menangkap 7 orang tersangka. Terdiri atas 1 WNA dan 6 orang WNI.

BACA JUGA:Bukan Judol dan Pinjol, Inilah 25 Game Penghasil Saldo DANA Berhasil Cair Rp670 Ribu Setiap Hari Tanpa KTP

Arahan Prabowo mengenai penindakan judi online ini sebelumnya telah ditekankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran saat video conference seluruh jajaran di tingkat polda dan polres, Senin (28/10) lalu.

Jenderal Sigit menekankan akan menindak tegas pelaku judi online tanpa ragu.

Jenderal Sigit memerintahkan seluruh jajarannya untuk mendukung Asta Cita Presiden RI serta berbagai program dan kebijakan pemerintah lainnya.

Salah satunya terkait pemberantasan kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa, yakni perjudian online.

BACA JUGA:Apakah Skor SKD Tidak Memenuhi Passing Grade Masih Bisa Ikut SKB CPNS 2024? Ini Aturan Lengkapnya!

Jenderal Sigit mengatakan pihaknya akan melakukan asset tracing atau penelusuran aset yang diperoleh dari hasil perjudian.

Tak hanya itu, kepolisian akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait untuk pemblokiran situs dan rekening yang terlibat dalam perjudian.

"Kemudian capital outflow yang keluar karena kejahatan tersebut sehingga yang menikmati asing, yang menjadi korban rakyat kita, bangsa kita, ini betul-betul harus kita berantas, sehingga judi online, pinjaman online, ilegal khususnya, penyelundupan, baik impor ataupun ekspor, narkoba, korupsi, dan segala macam aktivitas ilegal serta hal-hal yang berdampak kepada kebocoran penerimaan dan juga kebocoran terkait dengan penggunaan anggaran," kata Jenderal Sigit.

Kategori :