Wira mengungkapkan dari kasus itu, penyidik melakukan pendalaman dan ditemukan fakta ada keterlibatan dari pegawai Komdigi.
"Dilakukan pengembangan maka ditemukan adanya keterlibatan daripada oknum pegawai daripada Kemendigi yang membantu agar website yang dikelola oleh para pemilik website judi online untuk tidak diblokir," tutur dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dari 15 tersangka, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi dan tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol
Polisi mengungkapkan AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada 2023.
Ia dinyatakan tak lulus seleksi, Meski tak lulus AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi.
Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut AK tetap dipekerjakan lantaran ada SOP baru yang diterapkan.
BACA JUGA:Budi Arie Saat Jadi Menkominfo Sibuk Tekankan
"Ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," Ujarnya.
Sebelumnya, Makin gencar memberikan promosi, salah satu situs judi online meng iming-imingi korban dengan depo murah.
Satgas Judi Online membongkar situs judi online slot yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Situs tersebut memiliki fasilitas deposit yang murah sehingga banyak orang tertarik untuk berjudi.
Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024, Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakabareskrim menekankan komitmen Polri membongkar judi online.