BACAKORAN.CO -- Dugaan money politik dalam pemilihan Kepala Daerah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Selasa 19 November 2024 dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Nomor Urut 03, Hj Suryanti Ngesti Rahayu - H Mat Amin (Ngesti - Amin) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Prabumulih).
Dalam Laporannya Tim Hukum Pasangan Ngesti - Amin yang di ketuai Jhon Fiter SH mengatakan jika adanya dugaan money politik yang diduga dilakukan tim pasangan calon kepala daerah nomor urut 01 yakni H Arlan - Franky.
Modusnya yaitu memberikan uang sebagai uang transport serta surat tugas sebagai tim pemenangan pasangan nomor urut 01 kepada masyarakat sebesar Rp 250.000.
Padahal ketika ditanya, masyarakat yang di beri uang tersebut tidak tahu menahu soal tugas dan tanggungawabnya di dalam tim.
BACA JUGA:Ahokers dan Anak Abah Bersatu Dukung Pramono-Rano, Pilkada DKI Cukup Satu Putaran
Menurut Jhon Fiter SH didampingi anggota Tim Ngesti - Amin lainnya yaitu Ganjar Hasyim dan Sutarno SE MIKom kepada wartawan, pihaknya sudah mendapatkan data lapangan soal dugaan politik uang itu.
"Ada masyarakat yang di beri uang dan surat tugas. Ketika di tanya lebih dalam ternyata mereka tidak ada tugas,"jelas Jhon Fiter
Pria berkepala plontos itu mengaku sangat kecewa karena temuan itu terjadi tiga hari setelah deklarasi anti money politik yang dilaksanakan Bawaslu Prabumulih bersama pasangan calon dan intansi terkait. "Untuk itulah kami tim dari 03 ini menegur," bebernya.
Jhon Fiter juga mengaku kecewa terhadap lambannya kinerja Bawaslu dalam menangani laporan ini. "Padahal di setiap kecamatan ada Bawaslu, ada Gakkumdu, dan polisi. Kenapa bisa beredar luas ini?" ujar Jhon Fitter.
BACA JUGA:Puji Timnas Indonesia, Pelatih Arab Saudi Herve Renard Kesal dengan Pemainnya, Kok Bisa?
Bahkan, pihaknya pun menegaskan bahwa mereka telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan politik uang ini. "Itu datanya komplit, di Prabumulih Barat, khususnya daerah Jalan Perwira, ada yang ditangkap,"katanya.
Oleh karena itu, pihaknya tidak hanya melayangkan laporan ke Bawaslu Kota Prabumulih, melainkan juga melaporkan surat tersebut ke KPU Prabumulih, Kejati, Kapolda, Pangdam, Bawaslu Provinsi dan KPU Sumsel.
Terpisah, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dugaan money politik. "Tadi ada warga Prabumulih yang melapor ke Bawaslu Prabumulih atas dugaan money politik," jelas Affan dikonfirmasi di kantor Bawaslu Prabumulih.
Adapun mereka yang datang, yakni atas nama tim pengacara salah-satu paslon melaporkan dugaan money politik salah-satu paslon.
BACA JUGA:Indonesia Hajar Arab Saudi 2-0, Marselino: Perjuangan Kita Masih Jauh
BACA JUGA:STY Beberkan Perubahan Strategi Jadi Kunci Sukses Hajar Arab Saudi 2-0, Piala Dunia? Kenapa Tidak
Masih kata Affan, yang melapor tersebut yakni perwakilan tim 03 yang melaporkan pelanggaran money politik yang dilakukan oleh tim 01. "Adapun laporan dari mereka, saat ini masih dikaji oleh tim penanganan pelanggaran, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilanjutkan,"katanya.
Apabila memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan ditingkatkan ke Gakkumdu.
Berdasarkan data yang diterima pihaknya, laporan yang dilaporkan masih bersifat barang informasi awal karena belum ada saksi yang dihadirkan, alat bukti yang ditampilkan dan kami akan memberikan waktu kepada pelapor untuk melengkapi alat bukti salah-satunya saksi.
"Untuk spesifikasi laporan tersebut, kami belum menerima dengan jelas karena masih dikaji oleh staf penerima laporan, nanti akan dibawa ke rapat," katanya.