BACAKORAN.CO - Seorang transgender Isa Zega sekaligus selebgram menjadi sorotan setelah melaksanakan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar'i.
Anggota DPR RI Mufti Anam dari fraksi PDIP, menganggap tindakan Isa Zega sebagai bentuk penistaan terhadap agama.
Mufti Anam menyatakan bahwa ia menerima banyak laporan di media sosial mengenai ibadah umrah yang dilakukan oleh Isa Zega.
Dalam pandangannya Isa Zega telah melakukan penistaan agama.
BACA JUGA:Wabah Norovirus! 70 Penumpang Kapal Pesiar Mewah Alami Diare dan Muntah, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih, Dugaan Money Politik Modus Surat Tugas dan Uang Transport Dilaporkan ke Bawaslu
Menurut Mufti meskipun Isa Zega telah mengubah penampilannya menjadi perempuan secara biologis ia tetaplah seorang laki-laki.
Oleh karena itu, seharusnya Isa Zega mengikuti tata cara ibadah yang diperuntukkan bagi laki-laki.
"Menurut hukum Islam dan fatwa MUI, seorang laki-laki, meskipun telah mengubah jenis kelaminnya, tetap dianggap laki-laki secara biologis dan harus mengikuti tata cara ibadah sebagai laki-laki," ujar Mufti.
Mufti menduga bahwa tindakan Isa Zega ini melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rapat Substansi Raperda RTRW Kota Lubuk Linggau
Isa Zega, menurut Mufti, dapat terkena ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
"Isa Zega melakukan umrah dengan cara-cara yang diperuntukkan bagi perempuan, hal ini merupakan bagian dari penistaan agama. Penistaan agama telah diatur dalam KUHP Nomor 156A dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
Kritikan ini muncul terkait dengan fakta bahwa Isa Zega adalah seorang transgender yang diduga telah menjalani operasi pergantian kelamin dan secara legal diakui sebagai perempuan melalui pengadilan.