BACAKORAN.CO – Pemerintah Indonesia resmi membebaskan Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina yang tersandung kasus penyelundupan narkoba.
Keputusan ini diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Rabu (20/11/2024).
"Mary Jane Veloso akan pulang," tulis Bongbong dalam pengumuman tersebut.
Hasil Diplomasi Panjang
BACA JUGA:Kadivpas Sebut Eks Pegawai Lapas Tanjung Raja yang Membongkar Kasus Pesta Narkoba
Mary Jane Veloso sebelumnya telah menjalani lebih dari satu dekade di Indonesia setelah vonis hukuman mati dijatuhkan kepadanya pada 2010.
Keputusan pembebasan ini menjadi hasil dari diplomasi panjang antara Filipina dan Indonesia.
Termasuk berbagai konsultasi tingkat tinggi untuk menunda eksekusi Veloso.
Presiden Bongbong menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, beserta otoritas terkait atas kerja sama yang akhirnya memungkinkan Veloso kembali ke negaranya.
BACA JUGA:Terungkap! Inilah Fakta Mengejutkan di Balik Kaburnya 7 Tahanan Narkoba dari Rutan Salemba
BACA JUGA:Gembong Narkoba Murtala Kabur dari Rutan Salemba, Kejaran Polisi Semakin Panas
"Hasil ini mencerminkan kedalaman kemitraan antara Filipina dan Indonesia, yang bersatu dalam komitmen terhadap keadilan dan kemanusiaan," ujar Bongbong.
"Terima kasih, Indonesia. Kami menantikan untuk menyambut kepulangan Mary Jane," tulisnya.
Latar Belakang Kasus Mary Jane Veloso