Beban Berlipat, Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Digelar di Tahun Berbeda

Rabu 20 Nov 2024 - 12:24 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Sementara itu, Pilkada serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November mendatang.

BACA JUGA:Bansos Setop Sampai Pilkada Serentak Usai! Begini Aturan Baru dari Kemendagri

BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Tangerang 2024, Maesyal-Intan Usung 5 Misi untuk Kabupaten Sejahtera

Pilkada ini akan melibatkan 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Usulan Pemisahan Jadwal

Rahmat Bagja berharap usulan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada serentak dapat menjadi pertimbangan serius.

Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja penyelenggara pemilu dan meningkatkan kualitas pengawasan proses demokrasi.

BACA JUGA:PTPS Kota Semarang Resmi Dilantik, Siap Awasi 2.358 TPS untuk Sukseskan Pilkada 2024

BACA JUGA:Tak Terima Disanksi Soal Survei Pilkada Jakarta 2024, Poltracking Keluar dari Persepi, Ini Alasannya!

"Dengan pemisahan waktu, para penyelenggara akan memiliki waktu lebih banyak untuk memastikan proses pemilu berlangsung lancar dan transparan," pungkasnya.

Kategori :