BACAKORAN.CO - Mary Jane Veloso, terpidana mati asal Filipina dalam kasus penyelundupan narkoba, telah dibebaskan.
Pengumuman ini disampaikan oleh Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr melalui akun Instagram resminya @bongbongmsrcos pada Rabu (20/11/24).
"Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong dalam keterangan di postingannya.
Bongbong menjelaskan bahwa pembebasan Mary Jane Veloso merupakan hasil dari upaya diplomasi dan konsultasi yang dilakukan pemerintah Filipina dengan Pemerintah Indonesia.
Ia juga mengatakan bahwa sebelum pembebasan, Filipina berhasil menunda pelaksanaan hukuman mati Mary Jane.
BACA JUGA:Terungkap! Inilah Fakta Mengejutkan di Balik Kaburnya 7 Tahanan Narkoba dari Rutan Salemba
“Kami berhasil menunda eksekusi matinya cukup lama demi mencapai kesepakatan untuk akhirnya membawanya pulang ke Filipina,” tulis Bongbong dalam keterangannya.
Menanggapi pembebasan Mary Jane, Bongbong mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia dan Presiden Prabowo.
Presiden Filipina, Ferdinand Bongbong Marcos Jr menyatakan bahwa pembebasan tersebut mencerminkan sikap baik dari Indonesia.