Ia menambahkan bahwa hingga kini belum ada arahan atau informasi resmi terkait pembebasan Mary Jane dari Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pemasyarakatan, Kedutaan Filipina, maupun Kejaksaan Tinggi Yogyakarta.
Kondisi Mary Jane Veloso
Saat ini, Mary Jane berada dalam keadaan sehat dan menjalani aktivitasnya seperti biasa.
BACA JUGA:Kadivpas Sebut Eks Pegawai Lapas Tanjung Raja yang Membongkar Kasus Pesta Narkoba
"Sama seperti kemarin jadi membatik kemudian juga shibori bikin jumputan," ungkap Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy.
Mary Jane juga rutin beribadah selain itu, kemampuan Bahasa Indonesia Mary Jane semakin lancar dari hari ke hari.
"Iya Bahasa Indonesianya lancar," Sambung Evi.
Evi juga mengungkapkan bahwa kunjungan terakhir kepada Mary Jane dilakukan pada bulan Agustus lalu oleh perwakilan dari Kedutaan Filipina.
Kedutaan Filipina rutin mengunjungi Mary Jane dalam setahun itu bisa dua atau tiga kali datang," pungkasnya yang dikutip Bacakoran.Co dari Kumparan.Com pada Rabu (20/11/24).
Kronologi Kasus Mary Jane Veloso
Kasus Mary Jane menjadi sorotan publik pada Oktober 2010, setelah ia dijatuhi hukuman mati atas dugaan penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Ibu dua anak ini ditangkap di Bandara Adisutjipto pada 25 April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kg heroin di dalam bagasinya.
BACA JUGA:Pembunuh Sopir Dum Truck Ternyata Mantan Rekan Kerja, Pelaku Terancam Hukuman Mati