BACAKORAN.CO – Sebagai penyelenggara pemilihan umum atau pilkada, netralitas merupakan suatu kewajiban yang harus dijunjung tinggi.
Namun, sejumlah anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan justru tidak mengindahkan aturan tersebut.
Lantaran itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menjatuhkan sanksi tegas.
Puluhan anggota KPPS itu dipecat setelah terbukti melanggar aturan, mendukung dan mengkampanyekan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada Pamekasan 2024.
BACA JUGA:Hasil Pemetaan, 5 Provinsi Rawan Tinggi di Pilkada 2024, Daerah Mana Saja? Cek Dafar Lengkapnya!
Komisioner KPU Pamekasan, Moh Amiruddin mengungkapkan, pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah kecamatan, termasuk Waru, Batumarmar, Pegantenan, Pakong, Larangan, Pademawu, dan Pamekasan.
Pihaknya menerima laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terkait keterlibatan beberapa anggota KPPS yang mendukung paslon tertentu.
“Mereka terbukti hadir dalam kampanye dan mengenakan atribut paslon," ujar Amiruddin.
Tindak Lanjut KPU
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilkada 2024, Teguh Setyabudi Pastikan Jakarta Tetap Kondusif
Setelah menerima laporan, KPU segera melakukan investigasi dan klarifikasi.
Hasilnya mengonfirmasi keterlibatan anggota KPPS yang bersangkutan dalam aktivitas politik praktis, yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sebagai langkah tegas, KPU mengganti anggota KPPS yang diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).