Dalam kasus TPS yang kesulitan mencari pengganti, PPS diminta bekerja sama dengan kepala desa atau tokoh masyarakat setempat untuk menunjuk anggota baru.
BACA JUGA:Beban Berlipat, Bawaslu Usul Pemilu dan Pilkada Digelar di Tahun Berbeda
BACA JUGA:Pilkada Prabumulih, Dugaan Money Politik Modus Surat Tugas dan Uang Transport Dilaporkan ke Bawaslu
"Pergantian dilakukan demi menjaga kelancaran proses pemilu dan memastikan prinsip netralitas tetap terjaga," jelas Amiruddin.
Jumlah Anggota KPPS Tetap Terpenuhi
Meski terjadi pergantian, jumlah anggota KPPS pada Pilkada Pamekasan 2024 tetap sesuai kebutuhan, yaitu sebanyak 8.890 orang yang tersebar di 1.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS akan diawaki oleh tujuh anggota KPPS untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemungutan suara.