Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala bentuk tuntutan balik terkait pemblokiran situs judi online tersebut.
"Pemblokiran situs judi online merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak dapat mengakses masyarakat," ujar Meutya.
Pemerintah juga telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap rekening-rekening bank yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online.
BACA JUGA:Tidak Beri Ampun! TNI Siap Pecat Anggotanya Jika Masih Ada yang Judi Online
BACA JUGA:Kisah Pilu Seorang Istri yang Harus Bercerai Akibat Suami Kacanduan Judi Online Hingga Pinjol
Hingga saat ini, sebanyak 651 surat permohonan telah dikirimkan kepada perbankan untuk menutup rekening yang digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut.
Dengan terus berjalannya upaya keras dari pemerintah dan aparat kepolisian, diharapkan praktik perjudian online yang merugikan masyarakat dapat diminimalisir.
Polisi akan terus bekerja untuk mengungkap lebih banyak jaringan judi online dan memberikan efek jera bagi para pelaku.