Kasus ini menjadi bagian dari upaya besar polisi untuk memerangi perjudian online yang semakin marak di Indonesia.
BACA JUGA:BRI Blokir 3.003 Rekening, Langkah Tegas Dukung Pemberantasan Judi Online dan Lindungi Nasabah
Sepanjang bulan November 2024, polisi telah mengungkap 619 kasus judi online dengan total 734 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Uang hasil perjudian yang berhasil disita pun mencapai lebih dari Rp7 miliar.
Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, menyatakan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk mengungkap praktik judi online di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami akan terus melawan perjudian online yang merugikan masyarakat, terutama yang melibatkan kalangan muda," tegasnya.
BACA JUGA:Polisi Berhasil Tangkap Buronan Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
BACA JUGA:Gerak Cepat! 4.000 Anggota TNI Dihukum Terlibat Skandal Judi Online, Ini Sanksi yang Menanti
Tak hanya pihak kepolisian, pemerintah juga aktif dalam menanggulangi praktik perjudian online.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa sekitar 8,8 juta orang Indonesia terlibat dalam perjudian online, dengan perputaran uang mencapai Rp900 triliun pada tahun 2024.
Pemain judi online di Indonesia sebagian besar berasal dari kelas menengah ke bawah, yang rentan terhadap penipuan dan kerugian finansial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga berperan aktif dalam memblokir situs judi online.
BACA JUGA:Aksi Nyata, Komdigi Gandeng OJK Berantas Judi Online: 10.000 Rekening Diblokir
BACA JUGA:Kaki Bandar dan 3 Pemasang Judi Togel Disergap Polisi, Satu Diantaranya ASN
Sejak awal November 2024, Kominfo telah menutup lebih dari 104.000 situs judi online yang ditemukan beroperasi di Indonesia.