BACAKORAN.CO - Polres Metro Jakarta Timur sudah menetapkan YTZ (46) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban, seorang pengendara mobil di Pulogadung, Jakarta Timur tewas.
Kombes Nicholas Ari lilipaly selaku Kapolres Metro Jakarta Timur mengkonfirmasi dalam penetapan tersangka pada Minggu (24/11/2024).
"Statusnya tersangka," ujarnya, dikutip bacakoran.co dari KompasTV, Minggu (24/11/2024).
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dan kematian.
BACA JUGA:Tragedi di Padang Lawas Sekeluarga Tewas Tertimbun Longsor, 3 Warga Luka-Luka
BACA JUGA:Ungkap Sang Ibu, Sebelum Tewas Ditembak, AKP Ryanto Ulil Sempat Ingin Berhenti Jadi Polisi
Kejadian penganiayaan ini terjadi pada Jumat setelah mobil yang dikendarai oleh korban menabrak mobil Toyota calya yang tengah dikendarai oleh YTZ di jalan mahoni.
"Awal kejadian saat terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil minibus Wuling nopol B 2891 FKI yang dikendarai korban dengan mobil Toyota Calya nopol BH 1566 NS yang dikendarai pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Pelaku tidak terima atas Kejadian ini dan mengejar mobil U sampai ke Jalan Metro Jaya III kayu putih dan tempat korban berhenti.
Sempat terjadi cekcok mulut antara kedua pengemudi ini dan kemudian berujung pada aksi pemukulan berulang kali oleh pelaku pada saat korban masih di dalam mobil.
BACA JUGA:Tragis! Kasatreskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabagops, Begini Kronologinya!
"Pelaku memukul korban berulang kali dari luar mobil," tambah Ade Ary
Melihat aksi ini warga kemudian datang untuk mencoba memisahkan keduanya tetapi saat itu korban sudah dalam keadaan lemas dan dilarikan ke Rumah Sakit Pertamina Jaya, setelah diperiksa korban dinyatakan meninggal dunia dalam Kekerasan ini
"Korban mengalami luka-luka memar di dahi kiri, pipi kanan dan kiri, dada lecet, rahang bawah dan telinga mengeluarkan darah," ungkap Ade Ary.