BACA JUGA:Info CPNS 2024! 4 Hal Penting Wajib Dipersiapkan Peserta Saat Tes SKB, Apa Saja?
3. PPK Harus Melakukan Tindak Lanjut dalam Waktu 30 Hari Kerja
Setelah menerima Nomor Induk Pegawai dari BKN, PPK diberikan waktu 30 hari kerja untuk menetapkan dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS.
4. Keputusan Pengangkatan Diserahkan Secara Langsung
Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diinformasikan langsung kepada peserta yang bersangkutan.
BACA JUGA:Inilah Kriteria dan Aturan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024 Bagi Pelamar yang Gagal SKB
BACA JUGA:Info CPNS! Peserta Wajib Paham ini Bocoran Soal SKB di Kemenag 2024 untuk Setiap Formasi
Dokumen CPNS ini juga akan diserahkan kepada BKN atau kantor cabang BKN, serta pihak-pihak berwenang lainnya.
5. Batas Waktu Penyampaian Keputusan
Peserta akan mendapatkan informasi tentang hasil seleksi CPNS dalam waktu tujuh hari kerja setelah proses seleksi selesai.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengenai status pengangkatan mereka sebelum memulai masa tugas.
BACA JUGA:Mantap! Kemenhum Sediakan Layanan Pelaporan Kecurangan Seleksi CPNS 2024, Ini Nomornya
BACA JUGA:Info Penting! Jadwal dan Materi SKB CPNS Kemenkeu 2024, Cek Detailnya di Sini
6. Penanganan Peserta yang Meninggalkan Proses Seleksi
Jika ada peserta yang sudah lulus CPNS namun mengundurkan diri atau meninggal, penanganannya akan dilakukan secara khusus.