Peserta CPNS 2024! Wajib Pahami 6 Fakta Ini Sebelum Menunggu Keputusan Pengangkatan, Apa Saja Ya?

Senin 25 Nov 2024 - 16:35 WIB
Reporter : Nurul
Editor : Nurul

BACA JUGA:Info CPNS 2024! 4 Hal Penting Wajib Dipersiapkan Peserta Saat Tes SKB, Apa Saja?

BACA JUGA:Peserta Wajib Tau! Jadwal SKB Tambahan CPNS 2024 Kemenkumham Sudah Keluar, Simak Ketentuan Pakaiannya Disini

3. PPK Harus Melakukan Tindak Lanjut dalam Waktu 30 Hari Kerja

Setelah menerima Nomor Induk Pegawai dari BKN, PPK diberikan waktu 30 hari kerja untuk menetapkan dan mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan CPNS.

4. Keputusan Pengangkatan Diserahkan Secara Langsung

Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diinformasikan langsung kepada peserta yang bersangkutan.

BACA JUGA:Inilah Kriteria dan Aturan Pengisian Formasi Kosong CPNS 2024 Bagi Pelamar yang Gagal SKB

BACA JUGA:Info CPNS! Peserta Wajib Paham ini Bocoran Soal SKB di Kemenag 2024 untuk Setiap Formasi

Dokumen CPNS ini juga akan diserahkan kepada BKN atau kantor cabang BKN, serta pihak-pihak berwenang lainnya.

5. Batas Waktu Penyampaian Keputusan

Peserta akan mendapatkan informasi tentang hasil seleksi CPNS dalam waktu tujuh hari kerja setelah proses seleksi selesai.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengenai status pengangkatan mereka sebelum memulai masa tugas.

BACA JUGA:Mantap! Kemenhum Sediakan Layanan Pelaporan Kecurangan Seleksi CPNS 2024, Ini Nomornya

BACA JUGA:Info Penting! Jadwal dan Materi SKB CPNS Kemenkeu 2024, Cek Detailnya di Sini

6. Penanganan Peserta yang Meninggalkan Proses Seleksi

Jika ada peserta yang sudah lulus CPNS namun mengundurkan diri atau meninggal, penanganannya akan dilakukan secara khusus.

Kategori :