BACAKORAN.CO - Polda Metro Jaya menetapkan Alwin Jabarti Kiemas menjadi tersangka judi online (judol) dalam Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pihaknya membenarkan telah menangkap tersangka baru berinisial AJ (Alwin Jabarti).
"Kami jawab, benar," katanya kepada awak media, Senin 25 November 2024.
Alwin Jabarti diduga menjadi salah satu oknum dibalik pengamanan situs judol di Komdigi.
Diketahui Alwin Jabarti merupakan keponakan dari Ketua Umum (Ketum) partai politik PDIP, Megawati Soekarnoputri.
Hal itu diungkap oleh akun X (twitter) @PartaiSocmed dalam cuitannya pada Senin, 25 November 2024.
"AJK alias Alwin Jabarti Kiemas, bukan AJ. Dia adalah keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP," cuitnya.
Alwin Jabarti disebut bekerjasama dengan Zulkarnaen Apriliantony dan Adhi Kismanto tersangka yang membekingi situs judi online.
Bersama mereka, Alwin berperan mengumpulkan setoran dari para bandar judol.
Kemudian ia membayar gaji karyawan Komdigi yang berkhianat dengan melindungi ribuan situs judol .
Keterlibatak Alwin dalam kasus judol Komdigi bermula ketika menjalin hubungan dengan kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
Dirinya mulai masuk ke instansi itu sekitar tahun 2020 lewat kerjasama PT DTB, disana ia menjabat sebagai CEO.
BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan