BACAKORAN.CO - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non-CAT bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 menjadi momen penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh peserta.
Terutama bagi pelamar di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), ujian ini akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni mulai 23 November hingga 2 Desember 2024.
Berdasarkan jadwal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumuman Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024, tahapan SKB Non-CAT untuk seluruh instansi pemerintah akan digelar mulai 20 November hingga 17 Desember 2024.
Dengan durasi waktu yang terbatas, peserta wajib memahami setiap aturan yang diberlakukan.
BACA JUGA:Wajib Tau! Aturan Baru SKB Non-CAT Kemendag 2024 yang Harus Kamu Pahami Sekarang
BACA JUGA:Waspada! Berikut Sederet Instansi yang Memiliki Tes SKB Non CAT yang Bisa Menggugurkan Peserta
Dalam pelaksanaan SKB Non-CAT, Kemhan telah menetapkan sebelas aturan utama yang wajib dipatuhi oleh para peserta.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kelancaran proses seleksi dan memastikan integritas serta kredibilitas dalam setiap tahapan ujian.
Dikutip bacakoran.co pada Tirto.id, Berikut tata tertib pelaksanaan SKB Non CAT Kemhan 2024:
1. Membawa dan menunjukkan kartu kependudukan asli kepada panitia seleksi pada saat resgistrasi
BACA JUGA:Belum Siap Tes SKB CPNS 2024? Kuy Simak Tips Persiapan Berdasarkan Jabatan yang Kamu Lamar!
BACA JUGA:Lulus SKB CPNS 2024? Ini Tahapan Selanjutnya yang Harus Diketahui
2. Membawa kartu tanda peserta asli yang cetak warna.
3. Hadir paling lambat 60 menit sebelum ujian dimulai.
4. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia dengan benar.