BACAKORAN.CO - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah pilar signifikan dalam demokrasi Indonesia memungkinkan masyarakat untuk memilih secara langsung para pemimpin daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting dalam memastikan kelancaran proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024
Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, yang mencakup tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Pembentukan KPPS dimulai pada 17 April 2024 dan berakhir pada 5 November 2024.
BACA JUGA:Jangan Salah! Ini 6 Syarat Sahnya Surat Suara di Pilkada 27 November 2024
BACA JUGA:Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2024 di Link Resmi KPU, Yuk Cek di Sini!
Daftar Gaji KPPS dan PTPS Pilkada 2024
Berikut adalah rincian gaji bagi petugas KPPS dan PTPS selama Pilkada 2024:
Ketua KPPS: Rp 900.000 per bulan.
Anggota KPPS: Rp 850.000 per bulan.
Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per bulan.
BACA JUGA:18 Kode Promo Gojek Spesial Pilkada 27 November 2024, Diskon GoRide Rp15 Ribu, GopayLater Rp1 Juta
Pengawas TPS atau PTPS, yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan, berfungsi untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam memastikan kelancaran dan kepatuhan proses pemungutan suara terhadap aturan yang berlaku.
Menurut Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 gaji PTPS pada Pilkada 2024 adalah Rp 800.000 per orang per bulan, yang dibayarkan setelah menjalankan tugas selama satu bulan penuh.
Tugas dan Kewenangan KPPS Pilkada 2024
Anggota KPPS memiliki serangkaian tugas dan kewenangan yang harus dilaksanakan selama Pilkada, termasuk: